ACARA IX
Pengenalan Peraturan Inventarisasi Pada Hutan Alam
A. Tujuan
Mahasiswa mampu mengenal peraturan inventarisasi pada hutan alam
B. Tempat dan Tanggal
- Tempat : Ruang C.301 Fakultas Kehutanan
- Tanggal : 28 Januari 2019
C. Alat dan Bahan
1) Alat
2) Bahan
Data Sekunder
D. Dasar Teori
Kegiatan utama dalam inventarisasi hutan salah satunya adalah sampling dan sensus. Sampling merupakan pengambilan dan penganalisaan secara sebagian dari seluruh total populasi dengan tujuan agar data yang didapat dapat mewakili data populasi yang ada. Sensus adalah cara pengambilan dan penganalisaan data yang dilakukan secara menyeluruh, artinya tanpa melakukan pendugaan terhadap data populasi. Dalam teknik sampling juga dibedakan atas teknik sampling dengan unit contoh berukuran sama dan teknik sampling dengan unit contoh berbeda ukuran. Teknik sampling atau teknik pengambilan contoh yang menggunakan ukuran contoh sama dibedakan atas Simple Random Sampling (SRS), Systematic Sampling, dan Stratified Sampling. Simple random sampling dan Systematic sampling umumnya dipakai pada hutan yang homogen, seperti hutan tanaman. Pada hutan heterogen, biasanya menggunakan metode stratified sampling. Teknik ini menggunakan ukuran contoh yang sama, misalkan semua plot contohnya seluas 0,1 hektar. Seringkali dalam melakukan teknik sampling inventarisasi hutan terhambat oleh faktor-faktor geografis sehingga tidak memungkinkan pengambilan contoh dengan ukuran sama. Oleh sebab itu, dibuat teknik sampling dengan unit contoh berbeda ukuran. Teknik ini terdiri atas metode Tree Sampling dan Line Sampling (LS). Tree sampling atau sering disebut juga n-tree distance sampling biasanya digunakan untuk hutan homogen.
Pengambilan contoh pada teknik ini didasarkan atas karakteristik dari sejumlah pohon (n-tree), misal 3-tree, 10-tree, dan sebagainya. Prinsip teknik ini adalah mengukur jumlah pohon yang sama pada tiap plot contoh. Teknik tree sampling ini termasuk dalam kategori “distance sampling” karena pada pohon ke-n yang merupakan pohon terjauh dilakukan pengukuran panjang dari titik plot contoh. Keuntungan dari teknik ini adalah lebih sederhana dan cepat dalam kegiatan sampling di lapangan, sedangkan kelemahan teknik ini adalah bersifat bias untuk tegakan yang bergerombol. Line sampling adalah teknik sampling dengan unit contoh berbentuk jalur (line/ strip/ transect). Jalur yang dibuat biasanya memotong garis kontur agar lebih mudah melihat karakteristik vegetasi berdasarkan ketinggian. Metode ini juga biasa digunakan di hutan alam. Jenis line sampling yang biasa digunakan adalah systematic line sampling with random start. Keuntungan dari metode sampling ini adalah tidak memakan waktu banyak dan memiliki lebih sedikit border line tree. Kekurangan dari metode ini adalah kesalahan mudah terjadi karena ketidaksamaan lebar jalur dan jumlah unit contoh lebih sedikit sehingga derajat bebasnya pun kecil yang berakibat pada tingkat Sampling Error yang tinggi.
E. Cara Kerja
- Melaksanakan kegiatan inventarisasi dengan menggunakan metode/teknik line sampling (line/strip/transect).
- Pelaksanaan timber cruising pada areal yang di ukur dengan intensitas sampling 5% dari luas total lahan (Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 huruf (a) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P26/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang izin pemanfaatan kayu).
- Ketentuan jalur yang dibuat selebar 20 meter dengan jarak antar jalur 400 m.
F. Hasil Pengamatan
Pelaksanaan kegiatan inventarisasi tegakan pada hutan alam dengan menggunakan beberapa ketentuan yang berlaku pada peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 huruf (a) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P26/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014tentang izin pemanfaatan kayu
Ketentuan Inventarisasi :
a. Sistem Sampling : Sampling Jalur (Line sampling/transect)
b. Informasi jalur : IS 5 %
Lebar jalur : 20 meter
Jarak antar jalur : 400 meter
c. Contoh skema perencanaan kegiatan inventarisasi pada hutan alam
Gambar 1. Skema sampling dengan jalur inventarisasi pada hutan alam
Gambar 2. Skema jalur inventarisasi
d. Perhitungan jumlah jalur
2. Perdirjen P.1 Tahun 2017 Juknis Inventarisasi Di KPHL dan KPHP
a. Skema perencanaan kegiatan inventarisasi hutan alam dengan bentuk kluster/cluster dengan menggunakan sistem sampling : Systematic sampling with random start.
Gambar 3. Desain sampling pada inventarisasi hutan alam
b. Ketentuan plot dalam sistem sampling tersebut :
Luas kluster : 3 Km × 3 Km
Luas Plot : 100 m × 100 m
Plot inventarisasi hutan pada hutan lahan kering berbentuk persegi dengan ukuran 100 m x 100 m yang di dalamnya terdapat plot berbentuk lingkaran sebanyak 5 buah yang ditempatkan pada setiap sudut klaster dan di tengah klaster dengan masing-masing luas plot 0,1 ha (jari-jari = 17,8 m) sehingga luas satu klaster adalah 0,5 ha.
Gambar 4. Skema plot dan subplot pada sistem sampling with random start
Pada masing-masing plot lingkaran ukuran 0,1 ha (jari-jari = 17,8 m) dibuat lagi beberapa subplot pengamatan berbentuk lingkaran dengan ukuran sebagai berikut:
- Sub plot jari-jari 1 m untuk pengamatan tingkat semai yaitu permudaan pohon dengan tinggi < 1,5 m.
- Sub plot jari-jari 2 m untuk pengamatan tingkat pancang yaitu permudaan pohon dengan tinggi tinggi ≥ 1,5 m tetapi dbh (diameter at breast height) < 5 cm.
- Sub plot jari-jari 5 m untuk pengamatan tingkat tiang yaitu pohon dengan dbh ≥ 5 cm sampai dengan < 20 cm kecuali untuk hutan mangrove ukuran tiang adalah dbh ≥ 5 cm sampai dengan < 10 cm.
- Pada plot ini juga diamati rotan muda (belum siap panen) yaitu rotan yang mempunyai panjang batang dari leher akar ke daun hijau pertama (bebas pelepah) < 3 m.
- Sub plot jari-jari 10 m untuk pengamatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan dewasa (siap panen) yang mempunyai panjang batang ≥ 3 m, bambu, dan sagu, dll.
- Sub plot jari-jari 17,8 m untuk pengamatan pohon yang mempunyai dbh ≥ 20 cm kecuali untuk hutan mangrove dbh ≥ 10 cm.
Penomoran plot dalam klaster adalah searah jarum jam dimana subplot nomor 1 berada pada sudut barat daya titik tengah plot dan subplot nomor 5 berada di titik tengah plot.
G. Pembahasan
Pada praktikum acara IX kali ini yang berjudul Pengenalan Peraturan Inventarisasi Pada Hutan Ala mini praktikan mempelajari teknis-teknis perancanaan innventarisasi dihutan alam, hutan alam sendiri merupakan suatu areal hutan yang memiliki dominansi pohon heterogen yang tersebar dan tak teratur tegakan nya dalam melakukan inventarisasi dihutan ala mini praktikan meninjau ketetuan inventarisasi hutan alam yang terdapaat pada Pasal 21 ayat 1 huruf (a) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P26/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang izin pemanfaatan kayu yang dimana ketentuannya seperti Sampling Jalur (line sampling/transect), menggunakan IS 5 %, lebar jalur 20 meter dan jarak antar jalur 400 meter, lalu praktikan menghitung Panjang areal dilapangan , Jumlah jalur , Jumlah jalur ukur lalu praktikan melakukan skema perencanaan dengan menggunkan system kluster yang berdasarkan P.1 Tahun Perdirjen 2017 Juknis Inventarisasi Di KPHL dan KPHP tentang Skema perencanaan kegiatan inventarisasi hutan alam dengan bentuk kluster/cluster dengan menggunakan sistem sampling : Systematic sampling with random start. Lalu praktikan menghitung Luas kluster : 3 Km × 3 Km, Luas Plot 100 m × 100 m,jadi pada peraturan ini terdapat plot berbentuk lingkaran sebanyak 5 buah yang ditempatkan pada setiap sudut klaster dan di tengah klaster dengan masing-masing luas plot 0,1 ha (jari-jari = 17,8 m) sehingga luas satu klaster adalah 0,5 ha.
Pada masing-masing plot lingkaran ukuran 0,1 ha (jari-jari = 17,8 m) dibuat lagi beberapa subplot pengamatan berbentuk lingkaran dengan ukuran sebagai berikut: Sub plot jari-jari 1 m untuk pengamatan tingkat semai yaitu permudaan pohon dengan tinggi < 1,5 m, Sub plot jari-jari 2 m untuk pengamatan tingkat pancang yaitu permudaan pohon dengan tinggi tinggi ≥ 1,5 m tetapi dbh (diameter at breast height) < 5 cm, Sub plot jari-jari 5 m untuk pengamatan tingkat tiang yaitu pohon dengan dbh ≥ 5 cm sampai dengan < 20 cm kecuali untuk hutan mangrove ukuran tiang adalah dbh ≥ 5 cm sampai dengan < 10 cm, Pada plot ini juga diamati rotan muda (belum siap panen) yaitu rotan yang mempunyai panjang batang dari leher akar ke daun hijau pertama (bebas pelepah) < 3 m, Sub plot jari-jari 10 m untuk pengamatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan dewasa (siap panen) yang mempunyai panjang batang ≥ 3 m, bambu, dan sagu, dll. , Sub plot jari-jari 17,8 m untuk pengamatan pohon yang mempunyai dbh ≥ 20 cm kecuali untuk hutan mangrove dbh ≥ 10 cm.
H. Kesimpulan
Berdasarkan praktikum kali ini dan hasil pengamatan yang ada pada acara IX maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi tegakan pada hutan alam dengan menggunakan beberapa ketentuan yang berlaku pada peraturan-peraturan Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 huruf (a) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P26/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang izin pemanfaatan kayu dan Perdirjen P.1 Tahun 2017 Juknis Inventarisasi Di KPHL dan KPHP.
DAFTAR PUSTAKA
Ayhu,aldhi.2015. “Laporan lengkap praktikum inventarisasi sudah 2015”. Dalam https://aldhiayhu.blogspot.com/2015/05/laporan-lengkap-inventarisasi-sdh-2015.html. Diakses pada tanggal 16 Januari 2019, pukul 21.05 WIB.
Ardiansyah.Tomi. “Inventarisasi Hutan: Teknik Sampling dengan Unit Contoh Berbeda Ukuran” Dalam https://foresteract.com/inventarisasi-hutan-teknik-sampling-unit-contoh-berbeda-ukuran/ l. Diakses pada tanggal 16 Januari 2019, pukul 22.35 WIB.
Wahyudiono, Sugeng.2019.”Petunjuk Praktikum Inventarisasi Hutan”. INSTIPER Yogyakarta.