Pages

Laporan Praktikum Menghitung Etat Tebangan Tahunan

ACARA XII
Menghitung Etat Tebangan Tahunan / AAC (Annual Allowable Cut)

A. Tujuan
  1. Menghitung potensi produksi hutan alam.
  2. Mengetahui struktur dan komposisi hutan alam.
  3. Menentukan AAC (Annual Alowable Cut) atau jatah tebang tahunan.

B. Tempat dan Tanggal
  1. Tempat : Ruang C. 301 Fakultas Kehutanan
  2. Tanggal : 11 Maret ....

C. Alat dan Bahan
1). Alat
  1. Alat tulis
  2. Penggaris
  3. Kalkulator

2). Bahan 
  1. Petak jalur inventarisasi hutan alam
  2. LHC (Laporan Hasil Cruising) hutan alam

D. Dasar Teori
     Etat adalah jatah tebangan tahunan (JPT) yang diperkenankan dan disesuaikan dengan rotasi atau daur tebang yang telah ditetapkan. Etat dibagi menjadi dua, yaitu etat luas dan etat volume. Perhitungan etat dilakukan dengan dua pendekatan, yakni luas efektif sisa areal virgin forest dibagi sisa daur (alternatif I) atau luas areal efektif  untuk produksi dibagi dengan lama daur tebang (alternatif II). Sedangkan etat volume adalah etat luas dikalikan dengan potensi rata rata per hektar untuk jenis niagawi yang berdiameter 50 cm keatas. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Untuk mengetahui fakta mengenai sumber daya hutan, maka perlu dilakukan inventarisasi hutan. para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) wajib melakukan inventarisasi hutan. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya tersebut. Advertisement Ruang lingkup Inventarisasi Hutan meliputi : survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan disekitar hutan.


E. Cara Kerja
  1. Menyiapkan alat dan bahan.
  2. Menyediakan data hasil inventarisasi tegakan pada hutan alam / LHC (Laporan Hasil Cruising).
  3. Menghitung AAC dengan rumus sebagai berikut :

F. Hasil Pengamatan 

G. Pembahasan
     Pada praktikum inventarisasi hutan kali ini yang berjudul Menghitung Ettat Tebangan Tahunan / AAC (Annual Allowable Cut). pada praktikum kali ini praktikan melakukan kegiatan penghitung potensi produksi hutan alam. Mengetahui struktur dan komposisi hutan alam dan menentukan AAC (Annual Alowable Cut) atau jatah tebang tahunan pada kegiatan ini praktikan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, Etat sendiri adalah jatah tebangan tahunan (JPT) yang diperkenankan dan disesuaikan dengan rotasi atau daur tebang yang telah ditetapkan. Adapun data yang diambil yaitu data dari perkembangan data inventarisasi diacara sebelum nya. Ada tiga jenis kayu yang didata yaitu data komersil satu , data pohon komersil dua (kayu rimba campuran dan daya kayu komersil tiga (data pohon kayu dilindungi) lalu berdasarkan perhitungan komersil 1 berjumlah 20 dan 200 dengan volume per petak yaitu 28,6218 m^3/Petak     dengan AAC atau jatah tebanganya yaitu 0,3169.


H. Kesimpulan
Berdasarkan data dan analisinya dapat disimpulkan:
  1. Etat adalah jatah tebangan tahunan (JPT) yang diperkenankan dan disesuaikan dengan rotasi atau daur tebang yang telah ditetapkan.
  2. Jatah tebang pada areal tersebut yaitu 34,786 m^3/Petak dan besaran AAC nya atau jatah tebanganya yaitu 0,3169.







DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2015. “Inventarisasi Hutan Alam”. Dalam http://forester-untad.blogspot. com/2015/02/laporan-lengkap-inventrisasi-hutan.html. Diakses pada tanggal 12 maret pukul 23.20 WIB.

Anonim. 2012. “Penentuan Ettat”. Dalam http://kemakmuranberkah.co.id/index.php/ unit-manajemen-hutan/penentuan-etat. Diakses pada tanggal 12 maret 2019 pukul 22.15 WIB.

Wahyudiono, Sugeng. 2019. ”Petunjuk Praktikum Inventarisasi Hutan”. INSTIPER Yogyakarta.

No comments: