Pages

Laporan Praktimum Menentukan dan Menggambar Jalur Inventarisasi Pada Hutan Alam

ACARA X
Menentukan dan Menggambar Jalur Inventarisasi Pada Hutan Alam

A. Tujuan
Mahasiswa mampu merencanakan pembuatan jalur dalam inventarisasi

B. Tempat dan Tanggal
  1. Tempat : Ruang C 301 Fakultas Kehutanan
  2. Tanggal   : 4 Maret 2019
C. Alat dan Bahan
1) Alat
  1. Alat tulis
  2. Penggaris

2) Bahan
Peta petak arboretum Fakultas Kehutanan 

D. Dasar Teori
     Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Untuk mengetahui fakta mengenai sumber daya hutan, maka perlu dilakukan inventarisasi hutan. Para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) wajib melakukan inventarisasi hutan.
     Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya tersebut. Ruang lingkup Inventarisasi Hutan meliputi : survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan disekitar hutan. Inventarisasi hutan wajib dilaksanakan karena hasilnya digunakan sebagai bahan perencanan pengelolaan hutan agar diperoleh kelestarian hasil. Hirarki inventarisasi hutan adalah Inventarisasi hutan tingkat Nasional, Inventarisasi hutan tingkat Wilayah, Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai, Inventarisasi hutan tingkat Unit Pengelolaan.
     Tujuan inventarisasi hutan adalah untuk mendapatkan data yang akan diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan strategis jangka panjang, jangka menengah dan operasional jangka pendek sesuai dengan tingkatan dan kedalaman inventarisasi yang dilaksanakan
Pada sebagian besar inventarisasi sumber – sumber alam, secara ekonomis tidak mungkin mengukur seluruh populasi yang ada, karena memerlukan waktu dan tenaga yang banyak. Sebagai alternatif lain diadakan pengambilan sampel. Pengambilan sampel dapat dipercaya dalam penaksiran populasi dengan metode yang sesuai. Pengambilan sampel di bidang kehutanan terutama pada tegakan hutan yang cukup luas merupakan hal yang mutlak dalam penaksiran nilai hutan tersebut.


     Sampling sistematik adalah satu cara pengambilan sampel yang dilakukan dengan satu pola yang bersifat sistematik (systematic pattern), yang telah ditentukan terlebih dahulu.  Bentuk pola tersebut bermacam-macam, bergantung pada tujuan inventore, waktu dan biaya yang tersedia, serta kondisi populasi yang dihadapi. Intensitas sampling adalah suatu bilangan yang menggambarkan perbandingan antara jumlah contoh dengan jumlah populasi seluruhnya tergantung dari besar kecilnya intensitas sampling tergantung pada tingkat kecermatan yang di inginkan dan heterogenitas dari populasi yang di hadapi.
     Secara umum, ada dua jenis teknik pengambilan sampel yaitu, sampel acak atau random sampling/probability sampling, dan sampel tidak acak / non-random sampling/non-probability sampling. Yang dimaksud dengan random sampling adalah cara pengambilan sampel yang memeberikan kesempatan yang sama untuk diambil kepada setiap elemen populasi. Artinya jika elemen populasinya ada 100 dan yang akan dijadikan sampel adalah 25, maka setiap elemen tersebut mempunyai kemungkinan 25/100 untuk bisa dipilih menjadi sampel. Sedangkan yang dimaksud dengan non-random sampling atau non-probability sampling adalah setiap elemen populasi tidak mempunyai kemungkinan yang sama untuk dijadikan sampel. Lima elemen populasi dipilih sebagai sampel karena letaknya dekat dengan jalan setapak. Sedangkan lainnya, karena jauh, tidak dipilih, artinya kemungkinannya nol.
 

E. Cara Kerja
  1. Menyediakan peta suatu area yang akan diinventarisasi.
  2. Menentukan intensitas sampling sebesar 100% dari petak yang akan diinventarisasi.
  3. Memindahkan peta area kedalam kertas kalkir
  4. Membuat jalur Cruising dengan ketentuan lebar jalur 20 meter dari utara ke selatan dengan jarak anatar jalur adalah 400 meter apabila digunakan dalam pelaksanaan RKT (Rencana Kerja Tahunan), dan apabila digunakan dalam ITSP (Intensitas Tegakan Sebelum Tebangan) dilakukan dengan intensitas sampling 100%.
  5. Membagi jalur menjadi 2 bagian sama lebar sebesar 10 meter.

F. Hasil Pengamatan
1. Membuat jalur Cruising dengan ketentuan lebar jalur 20 meter dari utara ke selatan dengan jarak anatar jalur adalah 400 meter apabila digunakan dalam pelaksanaan RKT (Rencana Kerja Tahunan), dan apabila digunakan dalam ITSP (Intensitas Tegakan Sebelum Tebangan) dilakukan dengan intensitas sampling 100%.
Gambar 1. Membagi area dalam jalur 20 meter dengan jarak antar jalur 400 meter


2. Membagi jalur menjadi 2 bagian sama lebar sebesar 10 meter.
Gambar 2. Membagi jalur menjadi dua bagian dengan lebar 10 meter


G. Pembahasan
     Pada praktikum inventarisasi hutan kali yang berjudul menentukan dan menggambar jalur inventarisasi hutan alam ini praktikan melakukan kegiatan perencanaan untuk jalur dalam kegiatan inventarisasi hutan alam . pada kegiatan ini praktikan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu,pada praktikum ini plot yang dibuat berupa plot transek jalur atau jalur dengan lebar 20 meter dimana titik tengah berada di meter ke 10 dan jarak antar jalur sejauh 200 m. Dengan metode penginventarisasiannya dilakukan dengan membagi jalur menjadi dua bagian dengan masing-masing selebar 10 meter. Dan jika pendataan dilakukan untuk kayu komersial maka inventarisasi dilakukan 100% sementara bila inventarisasi dilakukan untuk analisis vegetasi dilakukan dengan prosentase 5%. Oleh karena itu pada perencanaan pembuatan jalur inventarisasi pertama-tama praktikan membuat garis khayal pada bagian pojok peta agar arah jalur lurus lalu praktikan  membagi areal lahan dengan lebar 20 meter yang kemudian akan di bagi lagi menjadi dua bagian sama besar dengan lebar 10 meter,  dalam membuat garis jalur harus mengarah keutara dan tidak mengikuti bentuk kawasan.


H. Kesimpulan
Berdasarkan data dan analisinya dapat disimpulkan:
  1. Pembuatan jalur inventarisasi pada hutan alam, dilakukan dengan membuat jalur selebar 20 meter dan antar jalur berjarak 200 meter.
  2. Jalur yang telah dibuat akan dibagi menjadi dua bagian sama besar dengan lebar 10 meter.  





DAFTAR PUSTAKA
Dinamik, Arif Bobi. 2009. Teknik Peta Peta Kompas Azimuth dan Back Azimut. Dalam https://arifbobidinamik.wordpress.com/2009/06/04/teknik-peta-kompas-azimuth-dan-back-azimuthresectionintersectionkoreksi-sudut/. Diakses pada 11 Maret 2019, pukul 19.30 WIB.

Malassam, Daud. 2009. Modul Pembelajaran Mata Kuliah Inventarisasi Hutan. Dalam https://unhas.ac.id/fahutan/index.php/id/riset-a-kerjasama/ karya-ilmiah/buku’ajar.html?download=5%3 Ainventarisasi-hutan/. Diakses pada 11 Maret 2019, pukul 18:15 WIB.

Manhut. 2016. Inventarisasi Hutan. Dalam http://manhut.fahutan.ipb. ac.od/2016/04/inventarisasi-hutan/ Diakses pada 11 Maret 2019 pukul 18:10 WIB.

Simon, Hasan. 2007. Metode Inventore Hutan. Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

Simon, Hasan. 1987. Manual Inventore Hutan. Penerbit Universitas Indonesia : Jakarta.

Wahyudiono, Sugeng. 2019. Petunjuk Praktikum Inventarisasi Hutan. INSTIPER : Yogyakarta.

No comments: